Cara Pendaftaran di BPOM untuk Bisnis Anda
Ijin Edar Kosmetik
Kosmetik adalah produk yang digunakan untuk mempercantik atau memperbaiki penampilan. Sebelum dijual di pasaran, produk kosmetik harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ijin edar kosmetik adalah suatu bentuk persetujuan dari BPOM yang menyatakan bahwa produk kosmetik tersebut memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tatacara Pendaftaran BPOM
Berikut adalah tatacara pendaftaran BPOM untuk produk kosmetik:
- Persiapan Dokumen
- Isi formulir permohonan izin edar kosmetik
- Lampirkan foto produk kosmetik
- Lampirkan analisis laboratorium dari produk kosmetik
- Lampirkan data teknis dari produk kosmetik
- Lampirkan data pemohon (CV dan NPWP)
- Pengajuan Dokumen
- Ajukan semua dokumen yang sudah dipersiapkan ke BPOM
- BPOM akan melakukan verifikasi dokumen dan memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap
- Pemeriksaan Produk
- BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap produk kosmetik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan
- BPOM akan melakukan pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik
- Penerbitan Ijin Edar
- Jika produk kosmetik memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan, BPOM akan mengeluarkan izin edar kosmetik
- Ijin edar kosmetik akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang jika produk kosmetik tersebut masih memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan.
Dengan memiliki izin edar kosmetik, maka produk kosmetik tersebut dapat dijual di pasaran dan diterima oleh masyarakat karena sudah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses pendaftaran BPOM untuk produk kosmetik memerlukan dokumen yang lengkap dan memenuhi persyaratan, serta pemeriksaan produk yang ketat oleh BPOM. Sumber *https://bikinpabrik.id/wp-content/uploads/2019/03/PERMENKES_NO.1176-2010_Notifikasi-Kosmetika.pdf (Peraturan Permenkes RI Nomor 1176/MENKES/PERNIII/2010 ) *https://jdih.pom.go.id/download/file/1222/Perka_BPOM_2020.pdf (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan) *https://notifkos.pom.go.id/upload/informasi/20170926043353.pdf ( Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011)
Office:
18 Office Park Building 6th Floor Unit C. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Dapat Glowingnya Dapar Cuannya – JHONSKIN
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.